Selasa, 13 Desember 2011

Penilaian Kinerja Guru

Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan untuk mewujudkan guru yang profesional, bermartabat dan sejahtera.
Penilaian Kinerja Guru yang sering disebut PK Guru merupakan instrumen baru yang digunakan untuk menilai kinerja para guru. Setelah semua guru tersertifikasi dan mendapat tunjangan profesi, maka kinerjanya akan selalu dipantau dan dinilai. Apakah dulu belum ada instrumen yang digunakan untuk menilai kinerja para guru? Sudah! Sekarang instrumennya berbeda. Para guru yang telah memperoleh tunjangan profesi harus dapat meningkatkan kinerjanya. Jika guru sudah bersertifikat sebagai guru profesional maka yang bersangkutan juga akan memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Pada tahap selanjutnya, yang bersangkutan harus secara kontinyu naik pangkat atau golongan lewat penilaian kinerja. Jika tidak pernah naik pangkat/golongan melebihi limit tahun yang seharusnya, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi. Sehingga PK Guru digunakan sebagai sarana “seleksi alam” akan kelangsungan pemberian tunjangan profesi dan tunjangan lain bagi guru.

A.       Point-point Penting
Merujuk pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009:
·      Penilaian kinerja guru (PK Guru) adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
·      Berfungsi mendorong tumbuhnya kinerja yang baik, mengidentifikasi area  untuk pengembangan, dan peningkatan kinerja guru secara keseluruhan, suatu mekanisme untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar.
·      Dilakukan setiap tahun di sekolah oleh kepala sekolah atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah, atau pengawas untuk menilai kepala sekolah  yang telah memahami proses PK Guru.
·      Penilaian kinerja guru dilakukan 2 kali dalam setahun (formatif dan sumatif) menggunakan instrumen yang didasarkan kepada:
o  14 kompetensi  bagi guru kelas dan/atau mata pelajaran,
o  17 kompetensi  bagi guru BK/konselor,
o  Pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Kasek, Wakasek, dsb).
·      PK Guru menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara professional, layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas.
·      Jumlah angka kredit yang diperoleh guru terkumpul dari angka kredit:
o  Unsur utama (Pendidikan, PK Guru, dan PKB), ≥ 90%,
o  Unsur penunjang, ≤10%.
·      Hasil PK Guru dijadikan sebagai:
o  Bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya,
o  Acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB),
o  Dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru.
·      Nilai kinerja guru dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai (125%, 100%, 75%, 50%, 25%) dengan sebutan sangat baik, baik, cukup, sedang, dan kurang.
·      Guru harus berlatang belakang pendidikan S1/D4 dan Pendidikan Profesi Guru (Sertifikat Profesi).
·      Empat jabatan fungsional guru: Guru Pertama (III/a dan III/b), Guru Muda (III/c dan III/d), Guru Madya (IV/a, IV/b dan IV/c), Guru Utama (IV/d dan IV/e).
·      Beban mengajar guru 24 jam – 40 jam tatap muka per minggu atau membimbing 150 - 250 konseli per tahun.
·      Instansi pembina Jabatan Fungsional Guru adalah Kementerian Pendidikan Nasional.
·      Sanksi:
o  Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban pada tugas utama, beban mengajar (24 – 40 jam tatap muka atau membimbing 150 – 250 konseli), dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
o  Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut.

B.      Formulasi-formulasi yang Dipakai
o  Skor 0, 1 dan 2 digunakan untuk memberikan skor pada setiap indikator kompetensi.
o  Nilai 1, 2, 3 dan 4 digunakan untuk memberikan pencapaian nilai pada setiap kompetensi (jumlah skor perolehan dibagi skor maksimal pada kompetensi tersebut) dengan ketentuan 0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% = 2; 50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% = 4
o  Nilai PK Guru (skala 100), diperoleh dari penjumlahan pada perolehan nilai semua kompetensi dibagi nilai maksimal semua kompetensi, dikalikan angka 100, . Kategori ini adalah 50 = kurang; 51 – 60 = sedang; 61 – 75 = cukup; 76 – 90 = baik; 91 – 100 = amat baik.
o  Angka kredit per tahun merupakan jumlah angka kredit selama satu tahun yang diperoleh dari penilaian kinerja guru tahun tersebut   .
o  Guru yang diberi tugas tambahan:
·      Diperbolehkan jam mengajarnya kurang dari 24 jam:
ð  Kepala Sekolah                     : 25%X + 75%Y
ð  Wakil Kepala Sekolah         : 50%X + 50%Y
(X=nilai kinerja sebagai guru, Y=nilai kinerja pada tugas tambahan)
·      Tetap mengajar minimal 24 jam:
ð  Tugas tambahan yang dilaksanakan dalam rentang waktu 1 tahun:
Total AK/tahun     = AK/th + (5% x AK/th x n)
ð  Tugas tambahan yang dilaksanakan kurang dari 1 tahun:
Total AK/tahun     = AK/th + (2% x AK/th x n)
(n=banyaknya tugas tambahan yang diemban)