Kamis, 31 Mei 2012

Guru Yang Sudah Sertifikasi Akan Dites Ulang

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemdikbud akan melakukan tes ulang kepada lebih dari satu juta guru yang sudah tersertifikasi dan mendapat tunjangan profesi.
Syawal Gultom selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidik Kemdikbud (Kepala BPSDMP dan PMP Kemdikbud) mengatakan, sebanyak 1.020.000 guru itu akan dites ulang sebagai konsekuensi atas peningkatan kualitas mengajar setelah mendapat pendapatan tambahan dari tunjangan profesi.
"Bagaimana perancangan dan pembelajarannya. Dengan tes ulang ini, kita bisa yakin apakah kualitas guru itu naik atau tidak," kata Syawal di gedung Kemdikbud, Rabu (30/5/2012).
Ia menjelaskan, tes ulang yang akan digelar ini berbeda dengan uji kompetensi awal (UKA). Dalam uji kompetensi, guru berjuang untuk mendapatkan kursi pelatihan dan mendapat sertifikasi. Adapun di tes ulangan ini Kemdikbud hanya akan mengevaluasi penguasaan materi ajar dan pedagogisnya.
"Berbeda dengan UKA, ujian ini hanya untuk mengevaluasi," ujarnya.
Walau demikian, sampai saat ini menurutnya jadwal ujian ulangan ini belum ditentukan. Pasalnya, Kemdikbud masih terus mengurus hal-hal teknis, seperti pembuatan soal dan verifikasi data peserta.
Proses ujian sendiri, lanjut Syawal, dapat dilakukan secara online dan offline. Untuk yang online, soal akan dibuat secara acak melalui komputer, dan hasil ujiannya dapat diketahui langsung setelah ujian berakhir.
Namun, peserta di daerah yang belum mempunyai fasilitas tersebut akan melakukan tes secara tertulis.
"Yang pasti digelar tahun ini karena ujian ini dilakukan untuk pemetaan guru yang berkompeten dan belum," ungkapnya.

Pembayaran Tunjangan Guru Siap Diambil Alih

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka kemungkinan mengambil alih pembayaran tunjangan profesi pendidik demi kelancaran. Kepastiannya menunggu hingga Juli atau triwulan kedua pembayaran.

”Kami akan lihat sampai Juli. Jika pemerintah daerah tetap tak bisa membayar lancar, kami akan cari mekanisme lebih baik,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, akhir pekan lalu, di Jakarta.

Tunjangan profesi triwulan pertama 2012 semestinya disalurkan ke rekening pribadi penerima, April lalu. Namun, hingga Minggu lalu, ada yang tak kunjung cair karena tak ada SK pencairan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Menurut Nuh, SK masing-masing direktur jenderal pendidikan dasar dan menengah selesai Maret. Dana pun sudah disalurkan kepada pemerintah provinsi.

Menurut Retno Listiyarti, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia, Kemdikbud tak belajar dari kesalahan penyaluran tunjangan profesi guru. ”Bukannya makin mudah. Hampir enam tahun pelaksanaan sertifikasi, tak ada perbaikan kinerja dalam sistem pembayaran tunjangan,” katanya.

Pencairan tunjangan profesi bagi guru swasta dan honorer, lanjutnya, sudah ada di beberapa daerah. Besaran tunjangan dipukul rata Rp 1,5 juta per bulan.

Iwan Hermawan, Sekjen Federasi Guru Independen Indonesia, mengatakan, pembayaran tunjangan di Jawa Barat tak merata. Di Kota Bandung belum ada pembayaran. Di kabupaten, seperti Garut, Tasikmalaya, Sumedang, dan Bandung Barat, hanya dibayar dua bulan.

Pemerintah daerah dinilai sibuk mengklarifikasi guru yang memenuhi 24 jam mengajar. Pemenuhan 24 jam mengajar ini dinilai bukan salah guru, melainkan akibat ketidakmampuan pemerintah menata distribusi guru. ”Akibat guru didesentralisasi. Jadi, tunjangan dan gajinya melalui DAU kota/kabupaten sehingga banyak hambatan birokrasi,” kata Iwan.

Triwulan

Berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan, pembayaran tunjangan profesi pendidik dibayar per triwulan. Triwulan pertama dibayarkan paling lambat April. ”Dana tunjangan profesi guru itu mengendap. Jadi lahan birokrat untuk memanfaatkan bunga anggaran,” ujar Retno.

Para guru juga dibingungkan dengan keharusan membuka beberapa rekening bank. Selain bank daerah, mereka juga harus punya rekening bank lain. ”Guru dipermainkan untuk soal tunjangan profesi ini,” katanya.

Secara terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Sulistiyo mengatakan, keterlambatan pembayaran tunjangan profesi guru ini akibat kinerja Kemdikbud yang lambat menyelesaikan SK sertifikasi. ”Setelah guru diurusi berbagai unit utama di berbagai ditjen dan badan guru, justru birokrasi guru jadi rumit dan lambat,” katanya. PGRI akan mengadukan Kemdikbud kepada Presiden dan DPR. (ELN) - sumber : kompas.com