Kamis, 07 Juni 2012

Cara Mencari NRG (Nomor Registrasi Guru)

Salah satu syarat untuk pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru adalah mempunyai Nomor Register Guru (NRG). Banyak guru yang bingung karena mereka tidak mempunyai NRG (Nomor Registrasi Guru). Sebenarnya semua guru yang mempunyai sertifikat pendidik pasti mempunyai NRG (Nomor Registrasi Guru), cuma mereka tidak tahu cara mendapatkannya.

Oleh karena itu, berikut ini akan bagaimana cara mendapatkan NRG (Nomor Registrasi Guru). Sebenarnya bukan cuma kita mendapatkan NRG (Nomor Registrasi Guru), tetapi kita akan mendapatkan (mencari) SK Tunjangan Profesi secara online. OK, langsung saja ke pokok permasalahan.

  1. Kunjungi halaman web ini : Klik disini
  2. Setelah itu masukkan Nomor NUPTK Anda dan klik tombol “CARI” maka akan muncul SK Tunjangan Profesi Anda.
  3. Bila Anda mau mencetak, tinggal Anda klik tombol “CETAK”
  4. Setelah klik tombol “CETAK” SK tunjangan profesi Anda tidak langsung tercetak, akan tetapi terbentuk file tersebut dalam format pdf. Simpan file tersebut.
  5. Print (cetak) file dalam format pdf tersebut. (by sman1tanjung)

Uji Kompetensi Guru Bersertifikat 2012 Secara On Line

Sertifikasi pendidik merupakan upaya serius dengan fungsi utama memperbaiki kinerja guru. Guru yang berkualitas diharapkan akan menjadi agen perubahan dalam peningkatan mutu dan pembaruan pendidikan nasional (UUGD Pasal 4). Oleh sebab itu, setiap langkah sertifikasi senantiasa dikaitkan dengan kualifikasi, kompetensi, dan pendidikan profesi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, tidak ada cara lain yang dapat membuktikan kemampuan para guru baru selain uji kompetensi. Ada empat kompetensi yang harus diketahui sebagai syarat guru profesional, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007yang menjelaskan: seorang guru profesional harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi pribadi. Untuk itu uji kompetensi sebagai salah satu syarat memperoleh sertifikasi guru agar layak disebut guru profesional.

Pertanyaannya, bagaimana tahu kompetensi seseorang kalau tidak diuji? Melalui uji kompetensi untuk Guru Profesional diharapkan menjadi standar pengukuran yang lebih baik sebagaimana harapan yang tertulis dalam Undang-Undang Guru dan Dosen menyebutkan guru menjadi agen perubahan dalam peningkatan mutu dan pembaharuan pendidikan nasioal dan nasib bangsa ke depan ditentukan oleh guru profesional.

Pasca Uji Kompetensi Awal 2012 berakhir, secara berkelanjutan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan merencanakan uji kompetensi khusus bagi guru yang telah sertifikasi mulai tahun 2011 ke bawah.  Berbeda dengan Uji Kompetensi sebelumnya yang berbasis Lembar Jawaban Komputer (LJK), Uji Kompetensi Guru Bersertifikat (UKG) yang akan digelar berbasis Information and Communication Technologi (ICT) dengan peralatan komputer berbasis on-line yang akan dilaksanakan pada bulan Juli tahun 2012. Informasi ini dikeluarkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidik dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor surat 17131/J/LL/2012 perihal Pemetaan Kelayakan Sekolah Untuk Pelaksanaan UKG yang ditujukan kepada Kepala LPMP Seluruh Indonesia. (Sumber : LPMP Kalsel)