Kamis, 31 Mei 2012

Guru Yang Sudah Sertifikasi Akan Dites Ulang

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemdikbud akan melakukan tes ulang kepada lebih dari satu juta guru yang sudah tersertifikasi dan mendapat tunjangan profesi.
Syawal Gultom selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidik Kemdikbud (Kepala BPSDMP dan PMP Kemdikbud) mengatakan, sebanyak 1.020.000 guru itu akan dites ulang sebagai konsekuensi atas peningkatan kualitas mengajar setelah mendapat pendapatan tambahan dari tunjangan profesi.
"Bagaimana perancangan dan pembelajarannya. Dengan tes ulang ini, kita bisa yakin apakah kualitas guru itu naik atau tidak," kata Syawal di gedung Kemdikbud, Rabu (30/5/2012).
Ia menjelaskan, tes ulang yang akan digelar ini berbeda dengan uji kompetensi awal (UKA). Dalam uji kompetensi, guru berjuang untuk mendapatkan kursi pelatihan dan mendapat sertifikasi. Adapun di tes ulangan ini Kemdikbud hanya akan mengevaluasi penguasaan materi ajar dan pedagogisnya.
"Berbeda dengan UKA, ujian ini hanya untuk mengevaluasi," ujarnya.
Walau demikian, sampai saat ini menurutnya jadwal ujian ulangan ini belum ditentukan. Pasalnya, Kemdikbud masih terus mengurus hal-hal teknis, seperti pembuatan soal dan verifikasi data peserta.
Proses ujian sendiri, lanjut Syawal, dapat dilakukan secara online dan offline. Untuk yang online, soal akan dibuat secara acak melalui komputer, dan hasil ujiannya dapat diketahui langsung setelah ujian berakhir.
Namun, peserta di daerah yang belum mempunyai fasilitas tersebut akan melakukan tes secara tertulis.
"Yang pasti digelar tahun ini karena ujian ini dilakukan untuk pemetaan guru yang berkompeten dan belum," ungkapnya.

Pembayaran Tunjangan Guru Siap Diambil Alih

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka kemungkinan mengambil alih pembayaran tunjangan profesi pendidik demi kelancaran. Kepastiannya menunggu hingga Juli atau triwulan kedua pembayaran.

”Kami akan lihat sampai Juli. Jika pemerintah daerah tetap tak bisa membayar lancar, kami akan cari mekanisme lebih baik,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, akhir pekan lalu, di Jakarta.

Tunjangan profesi triwulan pertama 2012 semestinya disalurkan ke rekening pribadi penerima, April lalu. Namun, hingga Minggu lalu, ada yang tak kunjung cair karena tak ada SK pencairan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Menurut Nuh, SK masing-masing direktur jenderal pendidikan dasar dan menengah selesai Maret. Dana pun sudah disalurkan kepada pemerintah provinsi.

Menurut Retno Listiyarti, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia, Kemdikbud tak belajar dari kesalahan penyaluran tunjangan profesi guru. ”Bukannya makin mudah. Hampir enam tahun pelaksanaan sertifikasi, tak ada perbaikan kinerja dalam sistem pembayaran tunjangan,” katanya.

Pencairan tunjangan profesi bagi guru swasta dan honorer, lanjutnya, sudah ada di beberapa daerah. Besaran tunjangan dipukul rata Rp 1,5 juta per bulan.

Iwan Hermawan, Sekjen Federasi Guru Independen Indonesia, mengatakan, pembayaran tunjangan di Jawa Barat tak merata. Di Kota Bandung belum ada pembayaran. Di kabupaten, seperti Garut, Tasikmalaya, Sumedang, dan Bandung Barat, hanya dibayar dua bulan.

Pemerintah daerah dinilai sibuk mengklarifikasi guru yang memenuhi 24 jam mengajar. Pemenuhan 24 jam mengajar ini dinilai bukan salah guru, melainkan akibat ketidakmampuan pemerintah menata distribusi guru. ”Akibat guru didesentralisasi. Jadi, tunjangan dan gajinya melalui DAU kota/kabupaten sehingga banyak hambatan birokrasi,” kata Iwan.

Triwulan

Berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan, pembayaran tunjangan profesi pendidik dibayar per triwulan. Triwulan pertama dibayarkan paling lambat April. ”Dana tunjangan profesi guru itu mengendap. Jadi lahan birokrat untuk memanfaatkan bunga anggaran,” ujar Retno.

Para guru juga dibingungkan dengan keharusan membuka beberapa rekening bank. Selain bank daerah, mereka juga harus punya rekening bank lain. ”Guru dipermainkan untuk soal tunjangan profesi ini,” katanya.

Secara terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Sulistiyo mengatakan, keterlambatan pembayaran tunjangan profesi guru ini akibat kinerja Kemdikbud yang lambat menyelesaikan SK sertifikasi. ”Setelah guru diurusi berbagai unit utama di berbagai ditjen dan badan guru, justru birokrasi guru jadi rumit dan lambat,” katanya. PGRI akan mengadukan Kemdikbud kepada Presiden dan DPR. (ELN) - sumber : kompas.com

Kamis, 26 April 2012

Calon Guru Akan Jalani Pendidikan Profesi Sejak Semester Awal


Jakarta --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memperbarui sistem perekrutan calon guru mulai tahun ajaran baru 2012. “Calon guru akan menjalani pendidikan profesi sejak semester awal masa perkuliahan,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, seusai menjadi narasumber pada seminar pendidikan, di Hotel Santika, Jakarta Senin (23/04).

Menteri Nuh menjelaskan, , siswa-siswa yang dinyatakan lulus saat mendaftar ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), akan disaring kembali dengan mempertimbangkan empat syarat kompetensi calon guru, yaitu profesional, pedagogi, kepribadian, dan sosial. “Begitu lulus, langsung diasramakan,” ucapnya.  Setiap LPTK akan mengasramakan 200-300 orang calon guru, selama empat tahun masa kuliah. Mereka mendapat beasiswa. "Semacam ikatan dinas,” tuturnya. Para calon guru tersebut benar-benar akan disiapkan menjadi guru profesional, dan di akhir masa pendidikannya akan mendapat sertifikat. “Ke depan, guru yang akan direkrut harus punya sertifikat itu,”  ujar Menteri Nuh.

 Sistem baru ini merupakan perbaikan terhadap sistem perekrutan, yang selama ini belum mengukur kompetensi calon guru. Dari hasil uji kompetensi awal (UKA) yang dilakukan pada Februari lalu, diketahui bahwa rata-rata nasional kompetensi guru masih rendah yakni 42,25. “Kalau tidak dibongkar sistem ini, kita tidak akan bisa memperbaiki kualitas (sumber daya manusia),” ujar Mendikbud.
Lantaran sistem ini baru dimulai tahun ini, maka guru yang telah dididik baru bisa diterjunkan ke lapangan empat sampai lima tahun mendatang. Guna mengisi kekosongan guru karena banyak guru yang pensiun hingga 2015, Kemdikbud akan mendidik mahasiswa keguruan semester lima sampai delapan. “Mereka akan didramakan. Jadi tidak perlu menunggu 4-5 tahun lagi,” tuturnya. (Sumber: Kemdikbud)

Selasa, 13 Desember 2011

Penilaian Kinerja Guru

Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan untuk mewujudkan guru yang profesional, bermartabat dan sejahtera.
Penilaian Kinerja Guru yang sering disebut PK Guru merupakan instrumen baru yang digunakan untuk menilai kinerja para guru. Setelah semua guru tersertifikasi dan mendapat tunjangan profesi, maka kinerjanya akan selalu dipantau dan dinilai. Apakah dulu belum ada instrumen yang digunakan untuk menilai kinerja para guru? Sudah! Sekarang instrumennya berbeda. Para guru yang telah memperoleh tunjangan profesi harus dapat meningkatkan kinerjanya. Jika guru sudah bersertifikat sebagai guru profesional maka yang bersangkutan juga akan memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Pada tahap selanjutnya, yang bersangkutan harus secara kontinyu naik pangkat atau golongan lewat penilaian kinerja. Jika tidak pernah naik pangkat/golongan melebihi limit tahun yang seharusnya, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi. Sehingga PK Guru digunakan sebagai sarana “seleksi alam” akan kelangsungan pemberian tunjangan profesi dan tunjangan lain bagi guru.

A.       Point-point Penting
Merujuk pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009:
·      Penilaian kinerja guru (PK Guru) adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
·      Berfungsi mendorong tumbuhnya kinerja yang baik, mengidentifikasi area  untuk pengembangan, dan peningkatan kinerja guru secara keseluruhan, suatu mekanisme untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar.
·      Dilakukan setiap tahun di sekolah oleh kepala sekolah atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah, atau pengawas untuk menilai kepala sekolah  yang telah memahami proses PK Guru.
·      Penilaian kinerja guru dilakukan 2 kali dalam setahun (formatif dan sumatif) menggunakan instrumen yang didasarkan kepada:
o  14 kompetensi  bagi guru kelas dan/atau mata pelajaran,
o  17 kompetensi  bagi guru BK/konselor,
o  Pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Kasek, Wakasek, dsb).
·      PK Guru menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara professional, layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas.
·      Jumlah angka kredit yang diperoleh guru terkumpul dari angka kredit:
o  Unsur utama (Pendidikan, PK Guru, dan PKB), ≥ 90%,
o  Unsur penunjang, ≤10%.
·      Hasil PK Guru dijadikan sebagai:
o  Bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya,
o  Acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB),
o  Dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru.
·      Nilai kinerja guru dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai (125%, 100%, 75%, 50%, 25%) dengan sebutan sangat baik, baik, cukup, sedang, dan kurang.
·      Guru harus berlatang belakang pendidikan S1/D4 dan Pendidikan Profesi Guru (Sertifikat Profesi).
·      Empat jabatan fungsional guru: Guru Pertama (III/a dan III/b), Guru Muda (III/c dan III/d), Guru Madya (IV/a, IV/b dan IV/c), Guru Utama (IV/d dan IV/e).
·      Beban mengajar guru 24 jam – 40 jam tatap muka per minggu atau membimbing 150 - 250 konseli per tahun.
·      Instansi pembina Jabatan Fungsional Guru adalah Kementerian Pendidikan Nasional.
·      Sanksi:
o  Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban pada tugas utama, beban mengajar (24 – 40 jam tatap muka atau membimbing 150 – 250 konseli), dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
o  Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut.

B.      Formulasi-formulasi yang Dipakai
o  Skor 0, 1 dan 2 digunakan untuk memberikan skor pada setiap indikator kompetensi.
o  Nilai 1, 2, 3 dan 4 digunakan untuk memberikan pencapaian nilai pada setiap kompetensi (jumlah skor perolehan dibagi skor maksimal pada kompetensi tersebut) dengan ketentuan 0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% = 2; 50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% = 4
o  Nilai PK Guru (skala 100), diperoleh dari penjumlahan pada perolehan nilai semua kompetensi dibagi nilai maksimal semua kompetensi, dikalikan angka 100, . Kategori ini adalah 50 = kurang; 51 – 60 = sedang; 61 – 75 = cukup; 76 – 90 = baik; 91 – 100 = amat baik.
o  Angka kredit per tahun merupakan jumlah angka kredit selama satu tahun yang diperoleh dari penilaian kinerja guru tahun tersebut   .
o  Guru yang diberi tugas tambahan:
·      Diperbolehkan jam mengajarnya kurang dari 24 jam:
ð  Kepala Sekolah                     : 25%X + 75%Y
ð  Wakil Kepala Sekolah         : 50%X + 50%Y
(X=nilai kinerja sebagai guru, Y=nilai kinerja pada tugas tambahan)
·      Tetap mengajar minimal 24 jam:
ð  Tugas tambahan yang dilaksanakan dalam rentang waktu 1 tahun:
Total AK/tahun     = AK/th + (5% x AK/th x n)
ð  Tugas tambahan yang dilaksanakan kurang dari 1 tahun:
Total AK/tahun     = AK/th + (2% x AK/th x n)
(n=banyaknya tugas tambahan yang diemban)

Kamis, 21 Juli 2011

Baju Bodo


Baju bodo adalah pakaian tradisional perempuan Bugis .  Baju bodo berbentuk segi empat, biasanya berlengan pendek, yaitu setengah atas bagian siku lengan. Baju bodo juga dikenali sebagai salah satu busana tertua di dunia.

Foto Wikipedia
Dahulu, baju bodo bisa dipakai tanpa penutup payudara. Hal ini sudah sempat diperhatikan James Brooke (yang kemudian diangkat sultan Brunei menjadi raja Sarawak) tahun 1840 saat dia mengunjungi istana Bone : "Perempuan [Bugis] mengenakan pakaian sederhana... Sehelai sarung [menutupi pinggang] hingga kaki dan baju tipis longgar dari kain muslin (kasa), memperlihatkan payudara dan leluk-lekuk dada.  Rupanya cara memakai baju bodo ini masih berlaku di tahun 1930-an.
Menurut adat Bugis, setiap warna baju bodo yang dipakai oleh perempuan Bugis menunjukkan usia ataupun martabat pemakainya.

Jingga
dipakai oleh anak perempuan berumur 10 tahun.
Jingga dan merah
dipakai oleh gadis berumur 10-14 tahun.
Merah
dipakai oleh perempuan berumur 17-25 tahun.
Putih
dipakai oleh para pembantu dan dukun.
Hijau
dipakai oleh perempuan bangsawan.
Ungu
dipakai oleh para janda.
Foto Ponakan

Selain peraturan pemakaian baju bodo itu, dahulu juga masih sering didapati perempuan Bugis-Makassar yang mengenakan Baju Bodo sebagai pakaian pesta, misalnya pada pesta dan upacara pernikahan, acara menari atau menyambut tamu agung. Akan tetapi saat ini, baju adat ini sudah semakin terkikis oleh perubahan zaman. Baju bodo kini terpinggirkan, digantikan oleh kebaya modern, gaun malam yang katanya modis, atau busana-busana yang lebih simpel dan mengikuti trend.
Walau dengan keterpinggirannya, Baju bodo kini tetap dikenakan oleh mempelai perempuan dalam resepsi pernikahan ataupun akad nikah. Begitu pula untuk passappi'-nya (Pendamping mempelai, biasanya anak-anak). Juga digunakan oleh pagar ayu. (sumber: wikipedia dan lainnya)